Viral Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Cabuli 12 Murid Berikut Kronologinya
Ilustrasi (Foto: Google) Viral Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Cabuli 12 Murid Berikut
Kronologinya MediaTimur-Seorang guru ngaji berinisial S alias Ustad SS
diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya di Pangalengan,
Kabupaten Bandung. Saat ini, pria berusia 39 tahun itu telah diringkus
Satreskrim Polresta Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan
pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban sekitar awal Maret 2022
lalu. Mendapati laporan itu, Polres Bandung langsung mendalami
penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. "Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta
Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang
anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan," kata Kusworo
dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4). Tersangka SS merupakan guru ngaji yang mengajar di salah
satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Adapun SS diketahui telah
beristri dan memiliki tiga orang anak. Kusworo menerangkan, sejak 2017 tidak ada korban yang berani
melaporkan perilaku bejat yang dilakukan SS. Hingga akhirnya pada 1 Maret lalu
ada salah satu korban yang melaporkan. "Berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian
kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan
tersangka," ujarnya. Kusworo mengatakan, korban dari tersangka SS berjumlah 12
orang dengan rata-rata usia korban berada di bawah umur. "Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran
usia 10 sampai 11 tahun," ucapnya. Kusworo menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban
bisa bertambah. Mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama
lima tahun terakhir. "Saat ini baru 12 orang korban yang memberikan
keterangan. Tidak menutup kemungkinan diduga akan ada korban-korban lain yang
melapor," ucapnya. Kusworo menerangkan, modus yang dilakukan tersangka demi
mengelabui korbannya sangat beragam. Pertama, sengaja memberikan jam pelajaran
agar muridnya belajar hingga larut. Ketika itu, tersangka mengajak murid bermalam. Kemudian pada
malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut. "Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang,
mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan
seksual tersebut," tutur Kusworo. Modus ketiga yaitu ketika mengikuti murid ke kamar mandi dan
kemudian dilakukan perbuatan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 82
Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
dengan minimal 3 tahun serta ancaman hukuman denda Rp300 juta. Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena
menyatakan pihaknya terus mengawal para korban. Baik semenjak orang tua korban
melaporkan ke komnas hingga pemberian pemulihan trauma. "Saat ini kita akan berkoordinasi dengan unit PPA untuk
dilakukan trauma healing. Jangan sampai kejadian ini terulang, karena korban
bisa menjadi pelaku di kemudian hari," ujarnya. Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, Bima menyatakan
butuh kesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat mengingat perilaku
bejat ini sulit dihilangkan karena hukuman yang dijatuhkan ringan. Sehingga, upaya preventif khususnya seluruh komponen
masyarakat dan pemerintah harus gencar untuk menghembuskan peringatan kejahatan
seksual. "Jadi, kalau ditanya kenapa terus berlanjut, hukuman
seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera. Apalagi hukuman
ringan," katanya. Namun demikian, Bima tetap mengapresiasi Polresta Bandung
yang sangat respons dalam menindaklanjuti laporan korban. "Ini bukti nyata Polresta Bandung melakukan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat, tidak lebih dari satu minggu setelah laporan, langsung menangkap pelaku," tuturnya. Artikel Asli cnnindonesia |